Langkah Mengaktifkan Faktur Pajak Otomatis

Aktifkan fitur Faktur Pajak otomatis di CloudKilat agar proses pelaporan pajak jadi lebih praktis. Ikuti langkah-langkah mudah dalam panduan ini untuk mengisi data NPWP dan mengatur email penerima Faktur Pajak.

Waktu baca: 3 menit • Lihat progres baca di bar atas
Oleh Fikri Andra Irham
Dipublikasikan 15 Agustus 2025

Halo, Kawan Belajar!

Faktur Pajak merupakan dokumen penting yang menjadi bukti pungutan pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Dengan adanya Faktur Pajak, PKP memiliki bukti telah melakukan penyetoran, pemungutan, hingga pelaporan SPT Masa PPN sesuai peraturan yang berlaku.

Untuk mempermudah proses administrasi perpajakan, CloudKilat menyediakan fitur Faktur Pajak otomatis. Berikut adalah panduan langkah-langkah untuk mengaktifkannya:

1. Masuk ke Portal Client CloudKilat

Login ke akun portal CloudKilat ( https://portal.cloudkilat.com/login ). Masukkan email dan kata sandi Anda pada halaman login, lalu klik tombol Sign In.

halaman_login.png
Gambar 1: Halaman Login Portal CloudKilat

2. Mengakses dan Mengatur Fitur NPWP di CloudKilat

Setelah berhasil login, klik ikon profil Anda di pojok kanan atas, kemudian pilih menu Manage Organization (https://portal.cloudkilat.com/clientarea?action=details).

pengaturan_organisasi.png
Gambar 2: Akses Pengaturan Organisasi di CloudKilat

Pada halaman Manage Organization, navigasikan ke tab NPWP & Tax Invoices.

klik_tab_npwp_tax_invoices.png
Gambar 3: Klik Tab NPWP & Tax Invoices

Isikan data-data berikut pada kolom yang tersedia:

  • Nomor NPWP perusahaan
  • Nama perusahaan (tanpa tambahan diawal seperti "PT", "Yayasan", dan sejenisnya)
  • Alamat perusahaan

detail_kolom_npwp.png
Gambar 4: Detail Kolom Pengisian NPWP

Catatan: Pastikan data-data yang Anda masukkan benar agar tidak terjadi kesalahan pada penerbitan Faktur Pajak.

Unggah dokumen scan NPWP perusahaan Anda melalui kolom yang disediakan.

form_upload_dokumen.png
Gambar 5: Form untuk Upload Dokumen Scan NPWP

Centang opsi Generate Tax Invoice untuk mengaktifkan fitur Faktur Pajak otomatis.

pengaktifan_fp_otomatis.png
Gambar 6: Opsi Pengaktifan Faktur Pajak Otomatis

Masukkan alamat email penerima Faktur Pajak pada kolom Tax Invoice Email(s). Jika lebih dari satu email, pisahkan dengan tanda koma (,).

email_penerima_fp.png
Gambar 7: Kolom Email Penerima Faktur Pajak

Setelah semua data terisi dengan benar dan dokumen terunggah, klik tombol Save Changes untuk menyimpan pengaturan.

save_changes.png
Gambar 8: Tombol Save Changes

Data NPWP perusahaan Anda telah tersimpan. Faktur Pajak akan diterbitkan secara otomatis status invoice menjadi PAID. Faktur Pajak ini akan dikirimkan ke email yang Anda masukkan pada pengaturan sebelumnya.

Catatan: Pembayaran Invoice menggunakan Credit Balance, baik partial maupun full, belum didukung oleh fitur faktur pajak otomatis. Jika diperlukan faktur pajak untuk Invoice tersebut, silakan ajukan permintaan melalui tiket atau kirim email ke info@cloudkilat.com agar dapat kami bantu proses lebih lanjut.

Butuh bantuan lebih lanjut?

Jangan ragu untuk menghubungi tim support kami jika Anda memiliki pertanyaan atau masalah terkait layanan CloudKilat.